LKPP Terbitkan 13 Aturan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengeluarkan 13 (tiga belas) aturan turunan untuk pelaksanaan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tiga belas aturan ini merupakan pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan di lingkup kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dan dapat diunduh melalui http://jdih.lkpp.go.id.

Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Agustinus Murbaningsih menyampaikan agar peraturan ini dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga seluruh pelaku pengadaan memahami keseluruhan aturan perpres dan turunannya. “Dikompilasi dan disebarluaskan, sehingga dapat dipahami dengan mudah.” Katanya saat memimpin rapat bersama LKPP, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenlu dan Kemenristek DIKTI, Senin (02/07) di kantor Setkab di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah per 1 Juli harus mengikuti aturan Perpres 16/2018. Perpres ini menggantikan Perpes 54/2010 dengan konsep dan struktur yang lebih ringkas serta menyesuaikan dengan praktik terkini dunia internasional. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan penyerapan anggaran, mengurangi hambatan dalam proses pengadaan serta meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang/jasa pemerintah.