PERTEMUAN INTEGRASI SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI dan INFORMASI HUKUM TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) telah menyelenggarakan Pertemuan Integrasi Sistem JDIH Tingkat Nasional Tahun 2018 pada hari Senin-Selasa, 10 s/d 11 Desember 2018 di Swiss Bell Hotel Jakarta.

Pertemuan Integrasi Sistem JDIH Tingkat Nasional tersebut dibuka oleh Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N., Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan dihadiri oleh Pejabat Lingkup Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah/Kota.

Dalam sambutannya Kepala BPHN menyatakan bahwa di awal tahun 2018 ini, Menteri Hukum dan HAM menyebutkan bahwa pada saat ini terdapat beberapa permasalahan terkait dengan regulasi nasional, antara lain: 1) Terlalu banyak regulasi (hyper-regulation); 2) Saling bertentangan; 3) Tumpang tindih (overlapping); 4) Multitafsir; 5) Tidak taat asas (inconsistency); 6) Tidak efektif; 7) Menciptakan beban yang tidak perlu; dan 8) Menciptakan Ekonomi Biaya Tinggi (high-cost economy).

Untuk mengatasi permasalahan regulasi tersebut, Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan bahwa penataan regulasi harus menjadi prioritas reformasi hukum. Selanjutnya, melalui Reformasi Hukum Jilid II dicanangkan Agenda Penataan Regulasi yang mencakup 3 (tiga) hal, yaitu: 1) Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan; 2) Evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan; 3) Pembuatan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi. Agenda penataan regulasi ini merupakan tugas besar dan merupakan tanggung jawab dari berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam rangka melakukan percepatan dalam mewujudkan JDIHN yang operasional secara efektif sebagai "portal" pencarian dokumen hukum dan basis data dokumen hukum yang mudah diakses, lengkap, akurat dan terpercaya, maka BPHN pada tahun 2018 ini telah menyusun kebijakan terbaru dalam bentuk refocusing kegiatan priorias yang meliputi, antara lain, percepatan keanggotaan, pembenahan sistem / aplikasi, integrasi data anggota JDIH, pengembangan basis data nasional dokumen hukum, dan promosi / kampanye JDIHN.

Sebagai bentuk apresiasi kepada Anggota JDIH yang telah memberikan perhatian dan dukungan penuh dalam mengelola dan memajukan JDIH pada institusinya masing-masing, sejak tahun 2014 Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN telah memberikan Piagam Penghargaan Anggota JDIH Terbaik untuk berbagai kategori dan Piagam Penghargaan bagi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi yang Telah Terintegrasi Dengan Sistem JDIHN. Untuk tahun 2018 ini, akan diberikan Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM kepada Anggota JDIH Terbaik dan Anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan Sistem JDIHN untuk Instansi Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. yang mana Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jeneponto merupakan salah satu penerima penghargaan tersebut.

Atas penghargan tersebut, diharapkan para anggota JDIHN dapat berlomba-lomba membuat yang terbaik serta memahami arah dan strategi pengembangan JDIHN untuk menyusun program aksi yang tepat guna dan tepat sasaran dalam koridor JDIH secara Nasional. (Hari Susanto, SH).