Kaji Banding DPRD Kabupaten Jeneponto ke Pemerintah Kota Surabaya

Jeneponto, Implementasi Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dinilai cukup berhasil.

Oleh karena itu wajar jika Kota Surabaya dijadikan sebagai salah satu tujuan kaji banding oleh Anggota DPRD dan para pejabat dari Kabupaten Jeneponto.

Kali ini Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang terdiri dari Pokja I dan Pokja II tang didapingi oleh beberapa Perangkat Daerah melakukan kaji banding ke Kantor Pemerintah Kota Surabaya terkait dengan 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas. Rabu (14/8/2019).

Dalam kaji banding ini para anggota DPRD Kabupaten Jeneponto mendapatkan penjelasan langsung dari para pejabat yang terkait dengan Rancangan Perda yang akan disusun dan dibahas oleh Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.

Dalam paparannya, Para Pejabat Lingkup Pemkot Surabaya lebih banyak memberikan informasi mengenai kiat-kiat dalam implementasi Perda tersebut.

Hasil kaji banding yang telah didapat diketahui bahwa penyusunan Perda sejatinya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang - undangan dengan memperhatikan aspirasi dari masyarakat.

“Intinya kita ingin menyempurnakan penyusunan Perda, sehingga dalam implementasinya dapat berjalan secara maksimal" menurut Ketua BapemPerda DPRD KAbupaten Jeneponto Andi BAso Sugiarto.

Kabag Hukum dan HAM Setda Mustakbirin mengharapkan referensi yang telah didapatkan para anggota DPRD dapat diimplementasikan dalam memperkuat Pembahasan di DPRD nantinya.

Adapun 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas oleh Anggota DPRD KAbupaten Jeneponto adalah sebagai berikut :

1. Ranperda Penanggulangan HIV dan AIDS;

2. Ranperda Pengelolaan Sampah;

3. Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

4. Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;

5. Ranperda Kabupaten Layak Anak;

6. Ranperda Penyidik PNS;

7. Ranperda Pengarusutamaan Gender;

8. Ranperda Kelembagaan Kelompok Tani;

9. Ranperda Nelayan Kecil;

10. Ranperda Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;

11. Ranperda Pengawasan Asset Daerah;

12. Ranperda Industri Rumahan.