Kunjungan Kerja Tim Perancang Penyusunan Peraturan Daerah Kanwil Kemenkumham Wilayah Sulawesi Selatan

Bagian Hukum dan Ham Setda Jeneponto menerima Kunjungan Kerja dari Tim Perancang Peraturan Daerah Kanwil Kemenkumham Wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah guna membantu Pemerintah di Pusat untuk mencapai program strategis nasional, sehingga Kanwil Kemenkumham melakukan kegiatan Inventarisasi, Klasifikasi dan Pemetaan Peraturan Daerah / Rancangan Peraturan Daerah secara keseluruhan yang ada di Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. 

Dalam kunjungan tersebut Tim menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto agar dapat melibatkan Kanwil Kemenkumhan dalam hal pengharmonisasian, fasilitasi dan asistensi, sebagai bahan rekomendasi dan pertimbangan dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Daerah.

Pada kesempatan itu, Kasubag Perundang-Undangan dan Dokumentasi Hukum Setda Jeneponto (Hari Susanto, SH), akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah yang akan dan/atau sudah menyusun Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah agar dapat berkoordinasi dengan Tim Perancang Penyusunan Peraturan Daerah yang ada di Kanwil Kemenkumham selain dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan sehingga bisa lebih meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.